Aksi di kedua lokasi itu terekam CCTV hingga akhirnya pelaku ditangkap di guest house di Canggu, Kuta Utara. "Kerugian akibat rusaknya mesin ATM sebesar Rp85 juta," kata Djuhandani.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus serupa di negaranya. "Kami akan berkoordinasi dengan Polda NTB untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Juga pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait