Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan kasus penggelapan kendaraan bermotor oleh oknum anggota Polda Bali inisial Bripda KR, Senin (13/3/2023). (Foto: Indira Arri)

Modus Bripda KR yaitu menyewa motor dan mobil dari beberapa pemilik kendaraan lalu digadaikan. Uang hasil gadai itulah yang digunakan Bripda KR untuk bermain judi online.

Bayu mengatakan, sudah ada enam laporan yang masuk terkait penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Bripda KR.

Bripda KR menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Bali. Dia akan menjalani sidang kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Barang bukti sudah diamankan dan terduga sedang proses di provos," ujar Bayu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network