LABUAN BAJO, iNews.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut maut yang menimpa KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas insiden yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, kedua tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas operasional kapal saat kecelakaan terjadi. Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda kapal berinisial L dan M, selaku anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS.
"Berdasarkan pemaparan hasil penyelidikan, keterangan saksi, saksi ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan, disepakati penetapan nakhoda L dan ABK mesin M sebagai tersangka," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat (9/1/2026).
Penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berakibat fatal. Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 330 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ini menjadi atensi serius Polda NTT untuk dituntaskan secara profesional," kata Kabid Humas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait