Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (Foto: Humas Polda Bali)

Jansen menegaskan, penetapan 13 warga Bugbug sebagai tersangka karena memang terjadi peristiwa pidana yaitu perusakan dan pembakaran berdasarkan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

"Sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Jansen. 

Namun soal perizinan pembangunan resort, Jansen membenarkan memang bukan wewenang Polda Bali. Jansen meminta warga Bugbug menghormati proses hukum yang dijalankan Polda Bali.

"Kalau memang ada kendala diharapkan menempuh jalur hukum sesuai aturan. Kami minta warga Bugbug menghormati proses hukumnya kepada Polda Bali," tutur Jansen.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network