Preman penagih utang di Bali ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan dan pengancaman. (Foto : Humas Polda Bali)

DENPASAR, iNews.idPolda Bali meringkus empat orang preman karena melakukan kekerasan dan pengancaman saat menagih utang kepada warga. Polisi akan melakukan tindakan tegas jika aksi mereka mengganggu keamanan dan meresahkan masyarakat. 

“Polisi akan menindak tegas aksi premanisme dan tak boleh berkembang di Pulau Bali yang kita cintai bersama,” kata Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, Kamis (4/3/2021). 

Kombes Djuhandhani mengaku jajarannya tak segan melakukan tindakan tegas dan terukur dalam upaya penegakan hukum. 

Menurutnya, ancaman tindakan tegas ini dikeluarkan bukan bermaksud untuk menakut-nakuti, tetapi lebih ke upaya untuk menjaga dari oknum yang mengganggu kamtibmas Bali

“Kalau perlu kami antar ke UGD jika masih melakukan aksi premanisme di Bali,” katanya. 

Aksi premanisme yang terungkap oleh Polda Bali ini bermula saat seorang tersangka perempuan berinisial NKOR (30) meminta bantuan empat preman yakni BMPP (29), IPWS (28), IMASD (28) dan IGWG (26).

Keempat preman itu diminta untuk menagihkan utang kepada Putu YO sebesar Rp300 juta. Untuk menggunakan jasa empat preman ini, NKOR menjanjikan komisi Rp5 juta per orang.

"Kami sampaikan ke masyarakat ketika mengalami hal-hal semacam ini, semuan ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network