Sidang virtual kasus narkotika di PN Denpasar. (Antara)
 
Hendra ditangkap pada 4 Mei 2021 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi dirinya menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba.
 
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hendra mengaku hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
 
Selain itu Hendra mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network