Hendra ditangkap pada 4 Mei 2021 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi dirinya menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.
Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba.
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hendra mengaku hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
Selain itu Hendra mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait