Sidang virtual kasus narkotika di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri atau PN Denpasar kembali memvonis kurir narkotika di Bali. Seorang terdakwa bernama Hendra Prastia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena mengedarkan sabu dan ekstasi di Kota Denpasar, dengan barang bukti 149,2 gram sabu dan 222 butir ekstasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata ketua majelis hakim I Putu Suyoga dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan virtual, Selasa (28/9/2021).

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar, Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima vonis tersebut. Tanggapan yang sama dari jaksa penuntut umum (JPU)  yang menyatakan menerima putusan tersebut.

 
Hendra ditangkap pada 4 Mei 2021 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar yang mendapat informasi dirinya menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Paras, Padang Sambian Kaja, Denpasar Utara.
 
Hasil interogasi dan pemeriksaan handphone ditemukan bukti percakapan di aplikasi telegram dengan bosnya yang bernama OM tentang transaksi narkoba.
 
Semua barang bukti narkotika tersebut adalah milik bosnya bernama OM yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hendra mengaku hanya sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika antara OM dengan pembelinya.
 
Selain itu Hendra mendapat upah sebesar Rp50.000 untuk setiap meletakkan atau menempel narkoba tersebut di lokasi yang telah ditentukan oleh OM.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network