DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar seluruh persidangan pemeriksaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx secara live streaming. Namun, saat pemeriksaan saksi dan terdakwa live streaming ditiadakan.
Sidang live streaming ini dilakukan pada sidang pertama pembacaan dakwaan, eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa, tanggapan jaksa, putusan sela, tuntutan, pembelaan sampai putusan.
“Jadi untuk proses pembuktian yaitu pemeriksaan saksi dan terdakwa, kita tidak lakukan secara live streaming,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Kamis (24/9/2020).
Menurut Sobandi, berdasarkan hukum acara pidana, pemeriksaan saksi harus satu per satu. Saksi yang satu tidak boleh mendengar keterangan saksi yang lain.
“Khawatirnya jika kita lakukan live streaming saksi yang lain akan memantau persidangan tentang pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.
Meski tidak ditayangkan secara langsung, masyarakat yang ingin datang ke PN Denpasar untuk melihat proses pemeriksaan saksi yang juga tetap digelar secara virtual masih diperbolehkan.
“Pengertian terbuka untuk umum adalah yang datang ke persidangan dengan pembatasan kunjungan 90 orang, sesuai jumlah kartu pengunjung yang tersedia di pintu masuk,” kata Sobandi.
Menurut Sobandi, PN Denpasar terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin datang, dipersilakan menyaksikan sidang meski digelar secara virtual.
Diakui Sobandi, selama pelaksanaan sidang virtual memang banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari gangguan gambar hingga penerimaan suara.
“Kita akui selama pelaksanaan sidang virtual ada gangguan dan ini kita terus perbaiki,” katanya.
PN Denpasar juga menerima kritik serta saran selama pelaksanaan sidang virtual Jerinx, melalui live chat agar ke depan menjadi lebih baik.
“Kolom komentar di live streaming saat sidang Jerinx berlangsung tetap kita buka, untuk menampung kritik dan saran dari masyarakat,” harap Sobandi.
Dia juga mengimbau agar warga yang aktif bermedia sosial memberikan komentar, agar menulis dengan kalimat yang sopan sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
“Silakan mengkritik dan memberi saran tapi gunakan dengan bijak, agar tidak menimbulkan masalah baru,” katanya.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait