Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Ayu Sudariasih, saksi Diah Suartini juga mengungkapkan dia merasa sakit hati dan dirugikan. Sebab sejak terdakwa SR menikah lagi, dia tidak pernah dinafkahi lahir dan batin.
Selama proses pemalsuan surat kematian ini juga atas persetujuan Ketua KUA Petang yaitu terdakwa AM, termasuk KTP dan KK palsu.
"Terdakwa AM mengakui semuanya. Dia buat sendiri surat dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa SR dengan Hernanik agar mereka bisa menikah," katanya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara tertutup di PN Denpasar dengan agenda pembacaan pemeriksaan ahli pada Selasa (21/12/2021) mendatang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait