BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar mengadili dua terdakwa kasus pemalsuan surat kematian, Selasa (14/12/2021). Keduanya yakni berinisial SR dan AM yang merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Petang.
"Kedua terdakwa dihadirkan dalam sidang setelah diketahui memalsukan surat kematian seseorang untuk kepentingan pribadi. Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan melalui jaksa penuntut umum Putu Yumi Antari yang membacakan dakwaan secara keseluruhan dibenarkan para terdakwa. Untuk terdakwa HM didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa SR didakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Diah Suartini, Ari Eko Wahyu Widianto Putra, Hernanik dan I Wayan Suryantara.
Selanjutnya menurut keterangan saksi Diah Suartini yang merupakan istri sah terdakwa SR sekaligus korban dari perkara ini membenarkan adanya pemalsuan surat kematian atas nama dirinya.
"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terkait hal itu juga diakui terdakwa SR yang pernah memperlihatkan buku nikah mereka," ujar Maha Agung.
Dalam amar dakwaan, jaksa menjelaskan yang menikahkan SR dengan saksi Hernanik berdasarkan surat kematian palsu tersebut yakni terdakwa AM sebagai Kepala KUA Petang.
"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek ke KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya oleh staf KUA. Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian yang menerangkan dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK palsu yang menyatakan terdakwa SR berdomisili di Desa Petang," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait