Para peternak berharap mendapat ganti rugi yang sesuai dan tidak merugikan meski beberapa bagian daging hasil pemotongan masih bisa dijual oleh peternak.
Sementara Kepala Dinas peternakan Kota Denpasar Bayu Brahmasta mengakui belum memberikan ganti rugi karena masih berproses di Kementerian. Namun pendataan tetap dilakukan dengan akurat.
"Total ada 63 ekor sapi yang kami potong. Sampelnya ada memang positif jadi kami ambil tindakan agar tidak merambah kemana-mana," ucap Bayu.
Pemotongan bersyarat dilakukan karena ditemukan kasus positif PMK pada sampel sapi di wilayah ini. Usai dilakukan pemotongan bersyarat, dilanjutkan dengan penyemprotan kandang guna memastikan wilayah Denpasar bebas PMK.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait