Menurut penanggung jawab Satpel Karantina Padangbai, I Wayan Diana Saputra, temuan ini merupakan kasus terbesar dalam dua tahun terakhir yang ditangani Badan Karantina Indonesia.
Saat ini, pihak karantina telah berkoordinasi dengan tim penegakan hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina.
Ribuan burung tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan pelepasliaran kembali ke habitat asalnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait