Pemkab Badung melalui Badan Kesbangpol secara resmi meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (SIDALOK) pada Jumat (16/2/2024). (Foto: dok Pemkab Badung)

“Kami akan turun melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan kebenaran keberadaan organisasi ini. Jangan sampai mereka hanya mendapat domisili. Namun, justru sekretariatnya tidak ada. Kita akan cek kelengkapan berkasnya langsung di lokasi,” ucapnya.

Setelah semua sudah lengkap, dan Tim Terpadu sudah mengatakan itu sudah biasa di-acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dilakukan pencetakan Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi. Bukti ini kemudian akan diserahkan langsung kepada ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

Untuk proses verifikasi, lanjut Ni Putu Eka Rastuti, membutuhkan waktu paling lama satu minggu sejak pendaftaran. Sementara itu, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Menurutnya, organisasi wajib mendaftarkan keberadaanya ke Kesbangpol. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Ormas yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan hal ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan tugas itu.

"Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal. Semua organisasi wajib melaporkan keberadaannya di Kesbangpol, baik yang sudah berbadan hukum, maupun yang belum berbadan hukum. Harapan kami dari Badan Kesbangpol Badung, supaya ke depan semua organisasi yang ada di kabupaten Badung, untuk penataan, agar segera mendaftarkan keberadaannya, jangan melihat organisasi itu kecil ataupun besar," tuturnya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network