KLUNGKUNG, iNews.id - Seorang ayah mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur di Klungkung, Bali. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman kekerasan.
Pelaku adalah BAW, laki-laki paruh baya berusia 52 tahun asal Jember, Jawa Timur. Dia mencabuli korban SL (16) saat istrinya yang tak lain adalah ibu kandung korban tak berada di rumah.
Perbuatan bejat itu berlangsung berulang kali sejak 2021. Korban yang tak terima dicabuli ayah tirinya melapor ke polisi. Dia mengaku diancam dengan kekerasan oleh ayah tirinya.
"Diancam dengan kekerasan kalau tidak dilayani," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Senin (11/4/2022).
Pelaku yang diburu polisi sempat kabur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun akhirnya pelaku ditangkap di sebuah indekos di Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, BAW ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 76D dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait