Heather Mack saat bebas dari Lapas Kerobokan Bali pekan lalu. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi Heather Mack, perempuan Amerika Serikat bekas terpidana pembunuhan ibu kandung ke negaranya pada Selasa 2 November 2021. Dia akan dipulangkan ke negaranya bersama putrinya yang berusia 4 tahun.

"Pelaksanaan deportasinya besok sesuai tiket penerbangannya," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk di kantornya, Senin (1/11/2021).

Heather akan dideportasi bersama Stella, putrinya yang berusia 4 tahun. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Bali di Jimbaran.

Pelaksanaan deportasi akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menumpang pesawat Garuda. Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta, Heather dan anaknya akan diterbangkan dengan pesawat Delta Airline ke Amerika.

Heather bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dipotong remisi 2 tahun 10 bulan.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network