Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat ekspos kasus narkoba dan kepemilikan senjata api dengan tersangka pentolan salah satu ormas. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Dari hasil pemeriksaan, senpi itu diduga merupakan pistol rakitan karena tidak ada nomor serinya. Untuk memastikannya, polisi akan lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network