JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Diduga ada beberapa orang yang menikmati aliran uang terkait pengurusan dana tersebut.
Dalam kasus ini, selain Wiryastuti, KPK juga menetapkan dua orang tersangka yaitu staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, yang merupaakan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Namun, KPK tak akan berhenti pada dua tiga tersangka ini saja.
"Saat ini tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (25/3/2022).
Lili mengatakan, Wiryastuti dan Wiratmaja menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan Rifa Surya tersangka penerima suap.
Rifa Surya diduga tak menerima suap sendirian. Dia diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. Sebab, kasus korupsi pengurusan DID Tabanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait