DENPASAR, iNews.id - Pengiriman sapi Bali ke berbagai wilayah di Indonesia terganjal aturan pembatasan lalu lintas hewan ternak akibat merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah Provinsi Bali menyurati Balai Karantina Pusat untuk memberikan sertifikat bebas PMK bagi sapi Bali.
Kendala tersebut diungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali, I Wayan Sunada. Dia menuturkan, sejumlah provinsi kini telah menutup lalu lintas pengiriman ternak dari luar daerah berdasarkan SK Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penerapan Daerah Wabah PMK.
"Keluarnya itu ada kendala, karena di Banyuwangi Jatim itu masih diblok," kata Sunada, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Sunada, Pemerintah Provinsi Bali telah berkirim surat ke Balai Karantina Pusat agar memberikan sertifikasi kepada sapi Bali. Dengan sertifikasi diharapkan sapi Bali bisa dikirim ke luar daerah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait