Pasangan suami istri pengedar pil koplo di Denpasar ditangkap polisi. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) pedagang bakso keliling di Denpasar ternyata mengedarkan obat terlarang. Ditemukan 2.500 pil koplo di rumahnya.

Pasutri itu adalah H (36) dan istrinya LA (39). Mereka ditangkap Polsek Denpasar Barat berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Inisial H berprofesi sebagai penjual bakso keliling," tutur Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra Agustina, Sabtu (20/8/2022).

Keduanya mengedarkan pil koplo sambil berjualan bakso di Padangsambian Kaja. Barang terlarang itu diperoleh dari Banyuwangi, Jawa Timur yang dipesan secara online.

Pada saat ditangkap ditemukan satu klip pil koplo. Polisi kemudian mengembangkan penangkapan dengan menggeledah rumah pelaku. Ditemukan 2.500 pil koplo yang siap edar.

Dari pemeriksaan terungkap pasutri ini nekat berjualan pil koplo untuk mendapat tambahan penghasilan. Sang suami menjualnya sembari berdagang bakso keliling, sedangkan istrinya menjual pil koplo dari rumah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network