BADUNG, iNews.id - Polres Badung menangkap Firdaus Abby (24), pelaku penembakan yang melukai guru bernama Ni Luh Putu Suksma di Jalan Raya Ayuan, Abiansemal. Kendati telah ditangkap, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dihadirkan oleh Polres Badung dalam keterangan pers, Senin (15/8/2022). Namun dia tidak memakai baju oranye dan wajahnya ditutup sebo.
"Akan dilakukan gelar perkara dulu sebelum menaikkan status pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes.
Leo mengatakan, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia juga terancam dikenakan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) karena menggunakan nomor pelat mobil palsu.
Polisi juga memeriksa rekan pelaku inisial N yang menyediakan senapan angin serta airsoft gun yang digunakan untuk menembak.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait