Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant menunjukkan barang bukti sabu hampir 1 kilogram yang disita dari pelaku di Denpasar Timur. (Foto: Humas Polda Bali)

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku bertindak sebagai kurir dan pengedar lokal yang berperan mendistribusikan sabu di tingkat pengguna menengah. Polisi menduga tersangka terhubung dengan jaringan narkoba antarprovinsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network