Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

Menurutnya, ganjil genap ini bagian dari ketentuan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3. Pengaturan detail akan diatur melalu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.

"Jadi ini bukan kehendak petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menilai ganjil genap di kawasan wisata Sanur belum perlu dilakukan.

Alasannya, kasus Covid-19 di Sanur melandai dan pengunjung di kawasan wisata tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Saat ini (Covid-19) masih landai di Sanur. Jangan diberlakukan dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network