DENPASAR, iNews.id - Polda Bali akan melakukan uji coba ganjil genap di kawasan wisata Sanur dan Kuta di Kota Denpasar. Rekayasa lalu lintas ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3.
"Ini merupakan kebijakan dari pusat, kemudian disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing," tutur Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Senin (20/9/2021).
Dia mengatakan, ganjil genap hanya berlaku saat akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasionnal.
Jam operasional yakni pukul 06.30 sampai 09.30 Wita. Kemudian dilanjutkan lagi pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.
"Kami harapkan dengan penerapan itu bisa terkendali orang yang keluar masuk di wilayah-wilayah pariwisata yang akan padat," tuturnya.
Menurutnya, ganjil genap ini bagian dari ketentuan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM Level 3. Pengaturan detail akan diatur melalu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
"Jadi ini bukan kehendak petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada SE Gubernur," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menilai ganjil genap di kawasan wisata Sanur belum perlu dilakukan.
Alasannya, kasus Covid-19 di Sanur melandai dan pengunjung di kawasan wisata tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saat ini (Covid-19) masih landai di Sanur. Jangan diberlakukan dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Ketut Sriawan.
Editor : Reza Yunanto
ganjil genap rekayasa lalu lintas 20 balita bali polda bali sanur kuta kapolda bali ppkm level 3
Artikel Terkait