"Nanti perkembangannya akan disampaikan hasil tangkapannya apa saja," ujar Stefanus.
Sebelumnya, Polresta Denpasar pernah menangkap anak anggota DPRD Badung berinisial PNCA (31) di rumahnya pada 14 Mei 2022 karena kepemilikan ganja. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait