Ilustrasi oknum pengacara sekaligus anak anggota DPRD Bali ditangkap atas kasus narkoba di Denpasar. (Foto : iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Oknum pengacara berinisial IWK ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana narkoba di Kota Denpasar, Bali. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 200 gram. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di daerah Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (9/7/2022). Polisi awalnya mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku adalah pengguna narkoba. 

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujarnya, Senin (11/7/2022). 

Menurutnya, usai penangkapan polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Selain itu menyelidiki dugaan pelaku tidak sekadar pengguna, tapi juga pengedar, bahkan bandar. Hal ini terkait banyaknya barang bukti ganja yang diamankan. 

Bahkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki tempat hiburan malam di daerah Kuta Utara.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network