Monumen peringatan tragedi Bom Bali. (Antara)

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan 21 Agustus sebagai hari internasional untuk mengenang dan memberikan penghormatan kepada korban terorisme.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menghormati dan memberikan dukungan kepada seluruh penyintas terorisme serta menjamin keterpenuhan hak-hak para penyintas.

"Peringatan ini juga bertujuan untuk negara anggota PBB, organisasi internasional, serta seluruh entitas masyarakat untuk turut mendukung orang- orang yang terdampak dari kejahatan terorisme," katanya.

Untuk penghargaan tersebut diberikan kepada tiga instansi pemerintah, yaitu Provinsi Jawa Timur, Polda Sulawesi Tengah serta Pemkab Badung.

"Yang kami nilai adalah yang telah banyak berkontribusi dalam upaya penanganan dan pemulihan korban terorisme," ujar Hasto.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network