Daniel saat diinterogasi mengakui ganja itu miliknya. "Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar," kata Roby.
Daniel dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar," kata Roby.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait