Pemilik hotel warga negara asing (WNA) Inggris, Daniel Kutsch Kenneth (62), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika. (Foto: SINDOnews/Chusna Mohammad)

Daniel saat diinterogasi mengakui ganja itu miliknya. "Dari pengakuannya, tersangka menggunakan ganja agar merasa tenang. Tapi dilihat dari banyaknya barang bukti, kita kembangkan ke arah pengedar," kata Roby. 

Daniel dan Dewi kini ditahan dan dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp8 milyar," kata Roby. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network