DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap RF (23), pria yang meretas akun media sosial untuk menyebar penistaan agama terhadap umat Hindu. Dari pemeriksaan terungkap kalau pelaku kerap meretas akun media sosial untuk melakukan pemerasan.
Modus yang dilakukan yakni mengambil foto atau data dari media sosial yang bisa dimanfaatkan untuk memeras korban.
"Caranya mengambil foto atau video atau yang ada kaitannya dengan pornografi akan diambil untuk memeras. Motifnya ekonomi," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci saat rilis perkara di Denpasar, Senin (24/5/2021).
Pelaku pernah meretas ratusan akun media sosial. Dari ulahnya itu, sudah ada empat orang yang melapor pemerasan melalui modus peretasan ini.
"Ada empat korban yang laporannya kita terima," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait