Siswi SD di Denpasar dicabuli pria. Korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat. 

"Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi. 

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network