Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat.
"Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.
Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait