Siswi SD di Denpasar dicabuli pria. Korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap pemerkosa siswi SD di Denpasar, Bali. Pelaku I Komang Tri Ariana (32) mengaku tiga kali mencabuli korban NK (13). 

"Pelaku dan korban awalnya kenal lewat Facebook," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Rabu (10/8/2022). 

Dia menjelaskan, pelaku awalnya menjemput korban di kosnya kemudian diajak kencan ke Lapangan Puputan Badung, 14 Juli 2022 lalu. 

Setelah kencan, keduanya kembali ke kos korban untuk makan bersama. Usai makan, Ariana mencium bibir, pipi dan dahi korban lalu pulang. 

Pada hari berikutnya, Ariana kembali datang ke kos korban sambil membawa makanan. Setelah itu, Ariana mencabuli korban. 

Keesokan harinya, Ariana kembali mengulangi perbuatan yang sama. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. 

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat. 

"Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi. 

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukadi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network