JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman. Jerinx harus datang memenuhi panggilan di Jakarta.
"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Yusri membenarkan kalau pemeriksaan Jerinx dijadwalkan hari ini. Penyidik meminta drummer Superman Is Dead (SID) yang berdomisili di Bali itu memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari ini," ujar Yusri.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (7/8/2021). Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Bali saat statusnya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Badung.
Tak hanya Jerinx, penyidik juga memeriksa istrinya Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita telepon seluler (ponsel) Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Jerinx dijadikan tersangka kasus pengancaman Adam Deni di media elektronik. Adam Deni mengaku diancam oleh Jerinx terkait hilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 2008 tentang UU ITE.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait