JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx terkait kasus pengancaman Adam Deni di Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita hanphone (HP) Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.
"HP istri J dan J sendiri kita sita. Sekarang barang bukti sudah dikirim ke laboratorium forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (2/8/2021).
Yusri menjelaskan, penyitaan HP milik Nora Alexandra terkait ancaman Jerinx yang dilaporkan Adam Deni. Jerinx ternyata menggunakan HP istrinya saat mengancam Adam Deni.
"Karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," ujar Yusri.
Soal pemeriksaan di Bali, Yusri menyebut karena penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mengalami kendala kesehatan. Pemeriksaan berlangsung di Polres Badung.
Kasus pengancaman yang menjerat Jerinx berawal dari laporan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Dia melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait