Pelaku pemerasan dengan modus video seks dihadirkan di Polres Buleleng. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

Dengan identitas palsu itu, pelaku mengajak korban melakukan video call sex. Aktivitas itu terjadi pada April 2021 dan direkam oleh korban.

Pada Juni 2022, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp1,5 juta dengan ancaman akan menyebar video sex korban keluarga dan ke media sosial.

Merasa terancam, korban melapor ke polisi. Berdasarkan penelusuran nomor telepon yang digunakan, pelaku akhirnya tertangkap.

"Motifnya ingin menyerang kehormatan dan balas dendam," kata Kanit Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Darbawa.

Darbawa memastikan pelaku melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Alat yang digunakan untuk mengancam korban yakni handphone, sim card dan laptop telah disita sebagai alat bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman penjara hingga empat tahun dan denda Rp750 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network