Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa memaparkan penangkapan pembunuh pemilik warung di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, Senin (7/6/2021). (Foto: iNews.id/Istimewa)

Tersangka Gede Budi langsung mengambil blakas di atas lemari kaca di warung. Dia lalu memukulkan  senjata tajam mirip pisau daging dari Bali itu ke kepala korban hingga jatuh pingsan. 

Gede Budi yang mengaku panik sempat mengambil ponsel korban lalu pulang ke rumah. 

Mayat Ni Putu Sekar ditemukan pertama kali oleh warga Desak Made Liarmi saat membeli dedak untuk pakan ternak. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa. 

Dari hasil penyelidikan polisi, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang. 

"Selain ponsel, satu buah kalung emas milik korban ikut hilang," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365  ayat 1 dan 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto primer pasal 338 tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal.  Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network