Tersangka Gede Budi langsung mengambil blakas di atas lemari kaca di warung. Dia lalu memukulkan senjata tajam mirip pisau daging dari Bali itu ke kepala korban hingga jatuh pingsan.
Gede Budi yang mengaku panik sempat mengambil ponsel korban lalu pulang ke rumah.
Mayat Ni Putu Sekar ditemukan pertama kali oleh warga Desak Made Liarmi saat membeli dedak untuk pakan ternak. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan polisi, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
"Selain ponsel, satu buah kalung emas milik korban ikut hilang," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto primer pasal 338 tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait