BULELENG, iNews.id - Pembunuh pemilik warung bernama Ni Putu Sekar (50) di Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, ditangkap polisi setelah buron selama 11 bulan. Pelaku bernama I Gede Budi Adnyana (40) itu diamankan, Sabtu (5/6/2021).
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, polisi selama ini kesulitan menangkap pelaku karena kasus itu nyaris tanpa saksi dan petunjuk.
"Sebelas bulan memang bukan waktu yang singkat untuk mengungkap kasus yang nyaris tanpa saksi dan petunjuk ini," kata Kapolres Buleleng, dalam rilis, Senin (7/6/2021).
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini justru bermula dari keteledoran tersangka. Dia menggunakan ponsel milik korban yang sempat diambil dari warung.
"Mungkin pelaku beranggapan polisi sudah lupa atau nggak menyelidiki kasus ini lagi. Makanya HP korban yang sempat diambil tersangka, hanya diganti SIM card-nya saja," kata Kapolres.
Bahkan selama kasus ini dalam penyelidikan polisi, pelaku masih beraktivitas seperti biasa, yakni berjualan ikan keliling. Setelah dipastikan tersangka mengarah pada pelaku, polisi menjemput di rumahnya, 5 Juni lalu.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui kasus perampokan ini berawal dari masalah sepele. Pelaku sakit hati dengan ucapan kasar korban saat membeli minuman kemasan di TKP, 13 Juli 2020 lalu.
"Menurut tersangka, dia membeli minuman di warung korban, tapi uangnya kurang Rp1.000. Ucapan korban yang spontan ini membuat tersangka sakit hati," katanya.
Tersangka Gede Budi langsung mengambil blakas di atas lemari kaca di warung. Dia lalu memukulkan senjata tajam mirip pisau daging dari Bali itu ke kepala korban hingga jatuh pingsan.
Gede Budi yang mengaku panik sempat mengambil ponsel korban lalu pulang ke rumah.
Mayat Ni Putu Sekar ditemukan pertama kali oleh warga Desak Made Liarmi saat membeli dedak untuk pakan ternak. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan polisi, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.
"Selain ponsel, satu buah kalung emas milik korban ikut hilang," katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto primer pasal 338 tentang Pembunuhan subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat hingga Korban Meninggal. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait