NAW merupakan warga Denpasar, Bali dan beragama Hindu. Sedangkan MAP berasal dari Jember, Jawa Timur dan beragama Islam. Keduanya memutuskan membuang bayi hasil hubungan gelap karena takut orang tua mereka mengetahui.
"Takut ketahuan orang tuanya," ujar Sukadi.
Bayi yang dibuang sejoli itu berjenis kelamin perempuan. Saat ditemukan dalam kondisi tali pusar belum putus namun dibungkus selimut, memakai baju dan topi serta kaus kaki.
Sukadi mengatakan, MAP dan NAW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya terancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait