Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin. (Foto: Humas Kemenko Marves)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Indonesia tetap bisa mudik pada Lebaran tahun ini. Namun ada pembatasan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Pembatasan itu terkait dengan kapasitas yang digunakan untuk mudik. Baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

"Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus kapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, Minggu (5/4/2020).

Sedangkan untuk kendaraan pribadi, diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari total kapasitas penumpang.

"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.

Dia menambahkan, pembatasan ini sebagai bagian dari kebijakan jaga jarak fisik alias physical distancing.

Adapun sepeda motor dilarang dipakai untuk mudik.

Selain pembatasan kendaraan, dia juga menjelaskan soal kewajiban isolasi bagi pemudik.

Menurutnya, masyarakat yang mudik wajib menjalankan isolasi di kampung halaman selama 14 hari dan 14 hari saat kembali ke Jakarta nantinya. Pemerintah daerah akan diinstruksikan untuk membangun fasilitas kesehatan untuk isolasi.

"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," ujarnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan SOP untuk detail pelaksanaan kebijakan tersebut. Audiensi publik akan diadakan sebelum kebijakan diterapkan.

"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network