Gubernur Wayan Koster menyampaikan keterangan pers terkait penanganan Covid-19 di Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali. Dia meminta warga yang berada di luar Pulau Bali tidak buru-buru mudik selama masih ada pandemi Covid-19.

"Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan kita bersama. Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah daerah setempat dengan tertib dan disiplin," ujar Koster dalam keterangan pers yang disampaikan di Denpasar, Kamis (2/4/2020) malam.

Instruksi terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Bali.

"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar instruksi ini berjalan secara efektif dan pada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab," katanya.

Instruksi Gubernur Bali tertanggal 1 April 2020 berisi ketentuan memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, yakni dengan belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah.

"Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online," ujar politisi PDI-P ini.

Sedangkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Demikian juga kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

Selain itu, dalam instruksi itu pun memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata dengan menutup operasional objek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Kemudian memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama yang harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dia menambahkan, dalam instruksi itupun memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kepada otoritas bandara dan otoritas pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk," katanya.

Hingga Jumat (3/4/2020), jumlah pasien positif corona di Bali mencapai 25 orang. Sebanyak 11 pasien dinyatakan telah sembuh, dan 2 pasien meninggal dunia. Terhitung mulai 30 Maret, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali berstatus Tanggap Darurat. Status itu berlaku hingga 29 Mei 2020.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network