Polres Buleleng menetapkan Ketut Murdayasa sebagai tersangka perkelahian berujung maut di Desa Kubutambahan. (iNews.id/Pande Wismaya)

Sementara itu, mengingat ancaman hukuman penjara yang dihadapi pelaku di atas lima tahun, penyidik akan menyediakan kuasa hukum.

"Untuk pemeriksaan, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum," katanya.

Duel maut itu terjadi di Pantai Segara yang berada di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore.

Usai duel maut itu, korban yang dalam keadaan bersimbah darah dilarikan warga ke RSUD Buleleng. Sayang nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka sangat parah di bagian lengan dan dada hingga ususnya terburai.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network