Sementara itu, mengingat ancaman hukuman penjara yang dihadapi pelaku di atas lima tahun, penyidik akan menyediakan kuasa hukum.
"Untuk pemeriksaan, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum," katanya.
Duel maut itu terjadi di Pantai Segara yang berada di Banjar Dinas Kubu Anyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, pada Senin (16/11/2020) sore.
Usai duel maut itu, korban yang dalam keadaan bersimbah darah dilarikan warga ke RSUD Buleleng. Sayang nyawanya tidak tertolong karena mengalami luka sangat parah di bagian lengan dan dada hingga ususnya terburai.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait