Awalnya, korban diduga terjatuh karena mabuk. Namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa Hendra menjadi korban kekerasan oleh dua rekannya.
"Setelah kami analisa luka tersebut akibat benda tajam dan akhirnya kami lakukan penyelidikan mendalam dan ternyata korban pengeroyokan," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, turut memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan sesuai prosedur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait