GIANYAR, iNews.id - Kesal ditagih utang sebesar Rp50.000, dua pekerja proyek di kawasan Ubud, Gianyar, Bali nekat mengeroyok dan menusuk rekan kerjanya. Korban ditemukan dalam kondisi terluka dan lemas di pinggir jurang bawah jembatan, sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas.
Dua tersangka bernama Ali Rohmat Saiko dan Wahyu Mega ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar. Keduanya diduga melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban bernama Hendra Kurniawan yang sebelumnya menagih utang kepada mereka.
Peristiwa terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari di Jalan Raya Ubud. Setelah dikeroyok hingga terjatuh ke bawah jembatan, korban kembali diserang dengan senjata tajam oleh kedua pelaku yang menusuk bagian punggungnya lalu melarikan diri.
Korban yang masih sadar meski terluka parah, berhasil menghubungi rekan kerjanya untuk meminta pertolongan. Polisi bersama BPBD Gianyar segera mengevakuasi korban dari lokasi kejadian.
Awalnya, korban diduga terjatuh karena mabuk. Namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa Hendra menjadi korban kekerasan oleh dua rekannya.
"Setelah kami analisa luka tersebut akibat benda tajam dan akhirnya kami lakukan penyelidikan mendalam dan ternyata korban pengeroyokan," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Dia mengatakan, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, turut memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan sesuai prosedur.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait