Polres Jembrana menangkap pecatan polisi bernama Putu AG yang melakukan penipuan. (Foto: Polres J

JEMBRANA, iNews.id - Putu AG, pecatan polisi yang ditangkap Polres Jembrana, Bali ternyata seorang residivis. Dia beberapa kali terlibat kejahatan hingga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 2013.

"Berdasarkan catatan kepolisian, Putu AG sudah beberapa kali terjerat kasus kriminal," kata Kasat Resrkrim Polres Jembrana Kompol Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021).

Yogie menjelaskan, pada 2004 Putu AG terlibat kasus ilegal logging dan diputus bersalah oleh pengadilan. Pada 2009, putusan kasasi mengurangi vonisnya menjadi enam bulan. 

Bebas dari penjara, Putu AG kembali melakukan kejahatan pada 2010. Dia melakukan pencurian dan dihukum 1,5 bulan penjara. Ironisnya, saat itu Putu AG belum diberhentikan dari keanggotaan Polri. Dia baru resmi dipecat pada 2013.

Pada 2019 dia kembali masuk ke penjara selama satu tahun karena melakukan penipuan.  Bebas pada 2020 tak membuat dia kapok.

Kali ini Putu AG kembali berurusan dengan polisi akibat dilaporkan oleh Arifin, warga Banyuwangi Jawa Timur yang menjadi korban penipuan.

Putu AG mengaku sebagai anggota Polri yang bisa membantu penyelesaian perkara di kepolisian. Arifin telah menyerahkan uang Rp3 juta untuk biaya penyelesaian perkara.

Belakangan Arifin merasa curiga setelah diminta uang Rp2,5 juta oleh Putu AG untuk mengurus perkara.

Dia lalu melakukan pengecekan ke Polres Jembrana dan mendapatkan fakta Putu AG bukan lagi anggota kepolisian. Mendapati fakta itu, dia membuat laporan penipuan Putu AG di Polres Jembrana.

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan dengan modus bisa menyelesaikan kasus seorang," kata Yogie.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network