JEMBRANA, iNews.id - Polres Jembrana, Bali menangkap Putu AG, pecatan polisi yang dilaporkan karena kasus penipuan. Putu AG mengaku sebagai anggota Polri aktif yang bisa membantu penyelesaian perkara.
"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan dengan modus bisa menyelesaikan kasus seorang," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita di Mapolres Jembrana, Rabu (3/3/2021).
Yogie menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korbannya yang bernama Arifin melapor ke Polres Jembrana.
Korban meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan penagihan utang oleh HT yang dilaporkan ke Polres Jembrana.
Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta uang Rp10 juta untuk membantu pencabutan pelaporan di Polres Jembrana.
Korban menyanggupi dan memberikan Rp3 juta sebagai uang muka dan sisanya akan dibayarkan secara berangsur. Saat pelaku kembali meminta Rp2,5 juta namun permintaannya belum disanggupi, korban merasa curiga.
Korban lalu mengecek ke Polres Jembrana apakah benar pelaku anggota kepolisian. Setelah mendapat kepastian pelaku sudah bukan anggota kepolisian, korban membuat laporan penipuan di Polres Jembrana.
"Setelah pelaku bukan lagi anggota Polri, korban membuat laporan penipuan. Atas dasar itu kami lakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti," tutur Yogie.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jembrana. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan pecatan polisi pada 2004 karena tersangkut kasus ilegal logging.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait