BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng, Bali menahan Gede Sukaraga (49), Ketua BUMDes Sadu Amertha di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar. Dia menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 87juta bermodus kredit fiktif.
"Tersangka telah menyalahgunakan kewenangan pada BUMDes yang dinaunginya sebagai ketua," kata KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua BUMDes untuk melakukan kredit dengan menggunanakan nama orang lain.
Modus itu dilakukan beberapa kali oleh tersangka untuk mencairkan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang dinikmati tersangka merupakan dana program Gerbang Sadu Mandara.
Perbuatan tersangka merugikan negara hingga Rp87 juta. Namun penyidik berhasil mengamankan uang dari tersangka senilai lebih dari Rp67 juta.
Terkait kasus yang menjeratnya, tersangka mengaku BUMDes yang dipimpinnya tidak mengalami kerugian karena tetap mendapat laba.
Namun dia tidak menampik telah menggunakan uang BUMDes yang dipimpinnya itu untuk kepentingan pribadi. Dia mengatakan uang tersebut untuk biaya pengobatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait