Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ekspose penangkapan DPO interpol. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, selama proses pengejaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengerahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pencarian di seluruh wilayah Bali. Imigrasi juga berkoordinasi dengan TNI-Polri agar DPO tidak melarikan diri keluar Bali.

Hasil pengembangan selama 13 hari, petugas gabungan Tim Resmob Polda Bali bersama Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak menuju salah satu tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian mereka di wilayah Kuta Utara pada Selasa (23/2/2021) pukul 21.50 WITA. Dari situ diketahui jika kedua DPO tinggal di Area Canggu.

Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi salah satu villa di Jalan Bumbak Dauh pada ukul 22.00 WITA. Kemudian didapat keterangan kedua DPO sudah pindah ke sebuah vila di kawasan Jalan Umalas I. Akhirnya tim tiba di lokasi dan menggeledah rumah untuk mencari keberadaan DPO tersebut. Saat itulah mereka ditemukan dalam vila pada Rabu (24/2/2021) pukul 01.30 WITA.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network