DENPASAR, iNews.id - Imigrasi segera mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) WNA Rusia yang menjadi buronan Interpol dari Bali. Keduanya, yakni Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko dan istri Ekaterina Trubkina sebelumnya ditangkap dalam vila di kawasan Seminyak, Rabu (24/2/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendeportasi kedua buronan Rusia itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Polda Bali, Kamis (4/3/2021).
Pasal yang sebelumnya disangkakan terhadap Trubkina, yaitu pasal 221 ayat (1) KUHP, termasuk dalam tindak pidana ringan. Mereka dideportasi dengan pertimbangan-pertimbangan dari sisi penyidikan, pemeriksaan hingga pembuktiannya yang cukup sulit dan memakan waktu. Jika memang bisa dilakukan dengan waktu singkat, maka penyidikan akan tetap terlaksana.
"Kalau pertimbangan waktu dan pemeriksaan saksi, kita harus memeriksa ke Rusia dan tentu ini akan menimbulkan kesulitan dalam proses penyidikan. Sementara kepentingan di Rusia mungkin lebih besar lagi dan akan kami koordinasikan agar pihak Rusia yang memeriksa lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Kovalenka melarikan diri dibantu Trubkina dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021), pukul 13.20 Wita. Ayer merupakan buron interpol yang masuk dalam Daftar Merah. Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di LP Kerobokan perkara narkotika.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait