Polda Bali menetapkan pasangan suami istri inisial AK dan EY asal Sumbawa, NTB sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (Foto: Indira Arri)

Pasangan suami istri ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang TPPI dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya Polda Bali juga menetapkan Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) sebagai tersangka kasus yang sama.

Korban tersangka MAG mencapai 300 orang lebih dengan nilai kerugian Rp3,8 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network