Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Hadi (36) dan Laili Jamilah (39). Pedagang bakso di Denpasar, Bali, ditangkap lantaran nekat mengedarkan pil koplo. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Hadi (36) dan Laili Jamilah (39). Pedagang bakso di Denpasar, Bali, ditangkap lantaran nekat mengedarkan pil koplo. 

"Barang buktinya 2.500 butir pil koplo," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Minggu (21/8/2022). 

Hadi dan istrinya ditangkap di warungnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Di warung itu, polisi menemukan satu bungkus pil koplo siap jual. 

Hadi dan istrinya lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Indrajaya Denpasar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2.500 butir pil koplo.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network