Kedua pasangan duda dan janda yang ditangkap anggota Polres Tabanan karena mengedarkan narkoba. (Foto : MPI/Chusna M)

"Sebelum tertangkap, mereka telah mengedarkan paket sabu di enam lokasi," katanya.

Dari catatan polisi, pelaku WGW merupakan residivis kasus narkoba dan bebas dari penjara tahun 2018 silam.

"Dia lalu mengajak pacarnya untuk melakukan kejahatan ini," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Tabanan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network