"Sebelum tertangkap, mereka telah mengedarkan paket sabu di enam lokasi," katanya.
Dari catatan polisi, pelaku WGW merupakan residivis kasus narkoba dan bebas dari penjara tahun 2018 silam.
"Dia lalu mengajak pacarnya untuk melakukan kejahatan ini," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Tabanan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait