Kedua pasangan duda dan janda yang ditangkap anggota Polres Tabanan karena mengedarkan narkoba. (Foto : MPI/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap sepasang kekasih berstatus duda dan janda atas dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Tabanan, Bali. Kedua pelaku berinisial WGW (48) dan NDR (42) ditangkap anggota Polres Tabanan dan kini masuk penjara.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 92,09 gram," ujar Kapolres, Selasa (13/9/2022). 

Menurutnya, setelah resmi menjalin asmara mereka kompak menjadi pengedar narkoba. Sejoli ini ditangkap saat mengedarkan paket sabu di Jalan Bedugul Selatan Asri, Minggu (11/9/2022).

Mereka kemudian dibawa ke tempat kosnya di daerah Mengwi dan polisi kembali menemukan puluhan paket ganja, timbangan elektrik dan alat isap sabu alias bong. 

"Sebelum tertangkap, mereka telah mengedarkan paket sabu di enam lokasi," katanya.

Dari catatan polisi, pelaku WGW merupakan residivis kasus narkoba dan bebas dari penjara tahun 2018 silam.

"Dia lalu mengajak pacarnya untuk melakukan kejahatan ini," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini sudah dalam penanganan Polres Tabanan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network